Senin, 04 April 2011

Data Nasabah Di Obral Lewat Internet

















Gan ane jual database orang-orang yang punya kartu kredit dan tabungan diatas 500 juta, harga ane dijamin murah se kaskus, boleh di bandingkan dengan lapak sejenisnya yang ada. Gan artinya Juragan, Ane artinya saya, Lapak artinya tempat pejualan, Kaskus adalah nama sebuah WEB Forum.


Demikian salah satu bentuk tawaran yang ditulis oleh newbie bangetzz (NB) pada thread jual beli di situs komunitas Kaskus, penulisannya mengklaim memiliki basis data pemilik kartu kredit dan tabungan di atas Rp 500 juta. Dengan bahasa gaul ala situs komunitas, NB menyatakan bahwa dia ingin membantu tenaga pemasaran kartu kredit. Namun, siapa saja bias mengakses data pribadi 2 ribu nasabah hanya membayar Rp50 ribu. Data itu lengkap dengan nama, alamat rumah dan kantor,nomor telepon rumah dan seluler, serta surat elektronik.


Itu merupakan salah satu gambaran betapa murahnya data pribadi nasabah. Di situs yang mengklaim telah memiliki 2,7 juta lebih anggota ini ,jasa seperti itu mudah ditemukan. Hasil,pemilik data alias nasabah harus siap-siap menyambut teror dering telepon atau SMS tenaga pemasar kartu kredit ataupun kredit tanpa agunan.


Saat menanggapi hal tersebut, Kepala Biru Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah menegaskan perlunya penyelidikan pada praktik ini. Khususnya terkait kebenaran data dan asal data yang diperjualbelikan tersebut. Dia menjanjikan, jika ternyata bank terbukti sebagai sumbernya,bank bersangkutan dapat dikenai sanksi administratrif. Ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 / 6 / PBI / 2005 dan Surat Edaran BI No. 7 / 25 / DPNP tahun 2005.


Menurut Difi, dua ketentuan BI itu sudah mengatur persyaratan dan prosedur apabila bank akan memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain. Ini termasuk untuk tujuan komersial. Kendati demikian, Difi mengaku BI tidak bias berbuat apa-apa jika pelakunya bukan bank. Saat ini baru BI yang mengatur soal data pribadi khususnya data nasabah. “Kalau di luar negeri itu ada privacy act.”



Sementara itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengaku kaget dengan fakta tersebut. Menurutnya, BRTI akan menyelidik penjualan database di situs daring kaskus tersebut. Sebelumnya, ada kecurigan data nasabah dibocorkan pada pihak ketiga khususnya perusahaan pemasaran. Perusahaan ini digunakan jasanya oleh perbankan untuk memasarkan produk mereka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bookmark

Share |

Entry Popular