Sabtu, 04 Juni 2011

Khawatir Jika Pemerintah Turut Menandatangi Uang



Ada sedikit informasi dan komunikasi buat teman-teman tentang artikel saya yaitu Bank Indonesia mengingatkan efek dari intervensi Menteri Keuangan menandatangani uang pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan turut menandatangani pernyataan utang dan menanggung ongkos pengadaan uang. Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dengan turut sertanya pemerintah tanda tangan, akan muncul ketidakpastian.

Pembahasan Rancangan undang-undang mata uang, salah satu hal yang dibahas dalam RUU itu adalah dicantumkannya tanda tangan Menteri keuangan pada uang yang diadakan dan diedarkan di Indonesia.Selama ini, terkesan tanda tangan pada uang hanya masalah sepele tetapi berimbas pada penanggung jawab moneter. Bahkan, seandainya ditetapkan sebagai undang-undang dasar. BI bertanggung jawab atas kebijakan moneter sedangkan pemerintah kebijakan fiskal. Kebijakan moneter termasuk pencetak uang, kembalikan lagi pada dasarnya BI untuk kebijakan moneter. Seandainya Menteri Keuangan tanda tangan uang fiskal dan moneter campur.

            Salah satu kekhawatiran jika pemerintah turut menandatangi uang adalah bisa meminta BI untuk mencetak uang. Sebaliknya, uang yang sudah siap dicetak tak kunjung tuntas akibat pemerintah tidak menyetujui dan menandatangani. RUU mata uang tidak mengatur soal pengaturan dan penyetaraan mata uang atau rededominasi.

Pengendalian inflasi harus koordinatif antara BI sebagai otoritas kebijakan moneter dan Menteri Keuangan sebagai otoritas kebijakan fiskal, Itu koordinasi agar efektif. Seperti di informasikan, BI mengingatkan dampak intervensi pemerintah, yakni Menteri Keuangan, dalam penandatanganan di lembar uang rupiah. Dengan penandatanganan tersebut, BI menyebutkan, pemerintah akan turut menandatangani pernyataan uang dan menanggung ongkos pengadaan uang.

Kekhawatirannya, jika pemerintah ikut menandatangani lembar rupiah, BI bisa diminta untuk mencetak uang. Sebaliknya, uang yang sudah siap cetak dapat tidak tuntas karena pemerintah tidak  menyetujui dan menandatangani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bookmark

Share |

Entry Popular