Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara
lain:
Bab I :
Ketentuan Umum
Bab II :
Lingkup Hak Cipta
Bab III :
Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV :
Pendaftaran Ciptaan
Bab V :
Lisensi
Bab VI :
Dewan Hak Cipta
Bab VII :
Hak Terkait
Bab VIII :
Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX :
Biaya
Bab X :
Penyelesaian Sengketa
Bab XI :
Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII :
Penyidikan
Bab XIII :
Ketentuan Pidana
Bab XIV :
Ketentuan Peralihan
Bab XV :
Ketentuan Penutup
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2002
TENTANG
HAK CIPTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan
Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1, ayat 8 :
Program Komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer
oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu
yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan),
dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta
atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran
Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia,
pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu
ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]]
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI.
“Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh
Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
From Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar