Kamis, 11 April 2013

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi








Menurut saya secara pribadi Undang-Undang Telekomunikasi mempunyai suatu keterbatasan dalam menentukan pelaku kejahatan di dunia maya karena setiap orang bisa bebas tanpa melihat baik buruknya dalam menggapai tujuan mereka dengan nilai yang cukup tinggi untuk mendapatkan uang atau merusak data seseorang atau merusak data organisasi, perusahaan ataupun Negara serta menyebarluaskan data yang private secara global antar Negara sehinngga Negara asing dapat melihat sisi informasinya secara frontal dan orang yang menyebarluaskan itu biasanya sudah terorganisir untuk tujuan tertentu dengan perilaku yang tidak bertanggung jawab.

Saya sangat bingung bila ada kasus yang seperti itu, terus gimana ingin tahu pelakunya siapa? Contoh kasus yang saya tahu di internet : seorang cracker berasal dari Negara A berusaha memasuki dan merusak data keuangan sebuah perusahaan di Negara Z akan tetapi cracker ini mencoba menggunakan warnet di Negara B dan melakukan transaksi melalui mesin ATM di Negara C dengan data keuangan yang sudah rusak. Yang jadi pertanyaan apakah Agen Intelejen mengetahui pelakunya berasal dari Negara mana? Persoalan ini si craker merusak dan memasuki data bermacam-macam Negara.

Nah, ini memang sulit dalam menentukan pelakunya dengan ketentuan undang-undang, oleh sebab itu pemerintah harus menentukan hukum cyberlaw supaya memperketat dan memiskinkan kejahatan di dunia maya. Pemerintah Indonesia sendiri sudah ketinggalan jauh dengan Negara asing oleh sebab itu pemerintah membuat Undang-Undang ITE.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bookmark

Share |

Entry Popular