Menurut
saya secara pribadi Undang-Undang Telekomunikasi mempunyai suatu keterbatasan dalam
menentukan pelaku kejahatan di dunia maya karena setiap orang bisa bebas tanpa
melihat baik buruknya dalam menggapai tujuan mereka dengan nilai yang cukup
tinggi untuk mendapatkan uang atau merusak data seseorang atau merusak data
organisasi, perusahaan ataupun Negara serta menyebarluaskan data yang private
secara global antar Negara sehinngga Negara asing dapat melihat sisi
informasinya secara frontal dan orang yang menyebarluaskan itu biasanya sudah
terorganisir untuk tujuan tertentu dengan perilaku yang tidak bertanggung
jawab.
Saya
sangat bingung bila ada kasus yang seperti itu, terus gimana ingin tahu
pelakunya siapa? Contoh kasus yang saya tahu di internet : seorang cracker berasal
dari Negara A berusaha memasuki dan merusak data keuangan sebuah perusahaan di
Negara Z akan tetapi cracker ini mencoba menggunakan warnet di Negara B dan
melakukan transaksi melalui mesin ATM di Negara C dengan data keuangan yang
sudah rusak. Yang jadi pertanyaan apakah Agen Intelejen mengetahui pelakunya
berasal dari Negara mana? Persoalan ini si craker merusak dan memasuki data
bermacam-macam Negara.
Nah,
ini memang sulit dalam menentukan pelakunya dengan ketentuan undang-undang,
oleh sebab itu pemerintah harus menentukan hukum cyberlaw supaya memperketat dan
memiskinkan kejahatan di dunia maya. Pemerintah Indonesia sendiri sudah
ketinggalan jauh dengan Negara asing oleh sebab itu pemerintah membuat
Undang-Undang ITE.
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
UU
ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda
tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar