Materi
yang saya bahas di tugas Etika dan Profesionalisme TSI membahas tentang Undang-Undang
No.36 tentang Telekomunikasi. Telekomunikasi berkembang karena sudah zaman
globalisasi dengan persaingan bebas maka kita sebagai pembuat dan pemakai informasi
harus tahu aturan kode etik tentang elektronika dalam memfilterisasi dan
memproteksi sebuah informasi dan komunikasi, baik saya Ibrahim akan menjelaskan
secara review dan mengulas singkatnya isi kandung yang ada pada UU no.36
tentang telekomunikasi yaitu:
A.
Pada Pasal 1
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman
dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan
yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat
telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang
menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat
telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
6. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi
untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi.
7. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan,
koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
8. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi.
9. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah
kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
10. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi.
11. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya
khusus.
12. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan
telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
13. Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang
dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian
masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi.
14. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
(Penjelasannya menurut saya : sudah
jelas).
B.
Pada Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh
penyelenggara telekomunikasi. (Penjelasannya
menurut saya : dalam menyelenggarakan kegiatan atau acara tentang
telekomunikasi diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi itu sendiri)
C.
Pada Pasal 3
Penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi.
b.
Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi.
c.
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus.
(Penjelasannya menurut saya : sudah
dijelaskan pada pasal 2, dalam menyelenggarakan telekomunikasi meliputi:
jaringan, jasa dan telekomunikasi khusus).
D.
Pada Pasal 4
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud
tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu:
a.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
b.
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD).
c.
Badan Usaha
Swasta.
d.
Koperasi.
(Penjelasannya menurut saya : sudah
dijelaskan pada pasal 3 huruf a dan b, dilakukan dengan badan hukum yang
ditetapkan).
E. Pada Pasal 5
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:
a.
Perseorangan.
b.
instansi
pemerintah.
c.
badan hukum
selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi.
(Penjelasannya menurut saya : sudah
jelas).
F. Pada Pasal 6
1)
Dalam penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan
jaringan telekomunikasi.
2)
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan
teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
4)
Ketentuan
mengenaai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
(Penjelasannya menurut saya: sudah jelas).
G. Pada Pasal 7
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin
terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.
(Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).
H. Pada Pasal 8
1)
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui
jaringan yang dimiliki dan disediakannya.
2)
Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan
kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang sudah ada.
3)
Untuk
menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) penyelenggara
jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa
telekomunikasi dari Menteri.
(Penjelasannya menurut saya : sudah
jelas).
I. Pada Pasal 9
1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari
:
a. penyelenggaraan jaringan tetap.
b. penyelenggaraan jaringan bergerak.
2) Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam :
a. penyelenggaraan jaringan tetap local.
b. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung
jarak jauh.
c. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan
internasional.
d. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam :
a. penyelenggaraan jaringan bergerak terrestrial.
b. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
(Penjelasannya menurut saya :
1.a. penyelengara jaringan tetap maksudnya
jaringan sudah ditetapkan tanpa penambahan, pengurangan atau perubahan secara
dinamis.
1.b. penyelengara jaringan bergerak
maksudnya jaringan sudah bergerak secara dinamis.
2.a, 2.b, 2.c, 2.d cukup jelas.
3. a, 3.b, 3.c, cukup jelas.
4. cukup jelas.).
J. Pada Pasal 10
1)
Penyelenggara
jaringan tetap lokal atau penyelenggara jaringan bergerak seluler atau
penyelenggara
jaringan bergerak satelit harus menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
2)
Penyelenggara
jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib
menyelenggarakan jasa
telepon umum.
3)
Penyelenggara
jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat
bekerjasama dengan
pihak ketiga.
(Penjelasannya menurut saya : sudah
jelas).
K. Pada Pasal 11
1)
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi
dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan
telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
2)
Kerjasama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian
tertulis.
Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).
L. Pada Pasal 12
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi
setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah
memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan
telekomunikasi tersedia.
Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).
KETENTUAN
PIDANA
M. Pada Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Tujuan
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan
penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain,
melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor
telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan
regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi
pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan
untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar