Kamis, 11 April 2013

Undang-Undang No.36 Tentang Telekomunikasi, Azas dan tujuan Telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelidikan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana








Materi yang saya bahas di tugas Etika dan Profesionalisme TSI membahas tentang Undang-Undang No.36 tentang Telekomunikasi. Telekomunikasi berkembang karena sudah zaman globalisasi dengan persaingan bebas maka kita sebagai pembuat dan pemakai informasi harus tahu aturan kode etik tentang elektronika dalam memfilterisasi dan memproteksi sebuah informasi dan komunikasi, baik saya Ibrahim akan menjelaskan secara review dan mengulas singkatnya isi kandung yang ada pada UU no.36 tentang telekomunikasi yaitu:

A.   Pada Pasal 1
1.      Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.      Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.      Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4.      Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
5.      Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
6.      Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
7.      Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
8.      Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
9.      Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
10.  Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
11.  Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus.
12.  Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
13.  Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
14.  Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
(Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).


B.   Pada Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi. (Penjelasannya menurut saya : dalam menyelenggarakan kegiatan atau acara tentang telekomunikasi diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi itu sendiri)


C.   Pada Pasal 3
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.       Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
b.      Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
c.       Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(Penjelasannya menurut saya : sudah dijelaskan pada pasal 2, dalam menyelenggarakan telekomunikasi meliputi: jaringan, jasa dan telekomunikasi khusus).


D.   Pada Pasal 4
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c.       Badan Usaha Swasta.
d.      Koperasi.
(Penjelasannya menurut saya : sudah dijelaskan pada pasal 3 huruf a dan b, dilakukan dengan badan hukum yang ditetapkan).


E.    Pada Pasal 5
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:
a.       Perseorangan.
b.      instansi pemerintah.
c.       badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi.
(Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).


F.    Pada Pasal 6
1)      Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
2)      Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
4)      Ketentuan mengenaai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
(Penjelasannya menurut saya: sudah jelas).


G.   Pada Pasal 7
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.
(Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).


H.   Pada Pasal 8
1)      Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan disediakannya.
2)      Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang sudah ada.
3)      Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri.
(Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).


I.       Pada Pasal 9
1)      Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :
a.       penyelenggaraan jaringan tetap.
b.      penyelenggaraan jaringan bergerak.
2)      Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam :
a.       penyelenggaraan jaringan tetap local.
b.      penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh.
c.       penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional.
d.      penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
3)      Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam :
a.       penyelenggaraan jaringan bergerak terrestrial.
b.      penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
c.       penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
4)      Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(Penjelasannya menurut saya :
1.a. penyelengara jaringan tetap maksudnya jaringan sudah ditetapkan tanpa penambahan, pengurangan atau perubahan secara dinamis.
1.b. penyelengara jaringan bergerak maksudnya jaringan sudah bergerak secara dinamis.
2.a, 2.b, 2.c, 2.d cukup jelas.
3. a, 3.b, 3.c, cukup jelas.
4. cukup jelas.).


J.      Pada Pasal 10
1)        Penyelenggara jaringan tetap lokal atau penyelenggara jaringan bergerak seluler atau
penyelenggara jaringan bergerak satelit harus menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
2)        Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib
menyelenggarakan jasa telepon umum.
3)        Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat
bekerjasama dengan pihak ketiga.
(Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).


K.   Pada Pasal 11
1)        Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi
dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
2)        Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian
tertulis.
Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).


L.    Pada Pasal 12
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
Penjelasannya menurut saya : sudah jelas).



KETENTUAN PIDANA
M. Pada Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).



Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bookmark

Share |

Entry Popular