Sabtu, 10 April 2010

Satgas Mafia Hukum Periksa Polisi Markus


Hadir dalam kesempatan itu Kapolwil Cirebon Kombes Tugas Dwi Aprianto, Kasat Tipikor Direktorat Reskrim Polda Jawa Barat AKBP Sony Sonjaya serta sejumlah pejabat Polda Jabar dan Mabes Polri.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Herman Effendi menyatakan hasil pemeriksaan dan penjelasan yang disampaikan penyidik polres diketahui bahwa Aipda NS terindikasi kuat melakukan tindak pidana murni. secara sengaja telah meminta uang sekitar Rp14 juta kepada keluarga Kadana warga Desa Karangampel Lor, Kec.Karangampel, Kab.Indramayu. Menurut keterangan uang tersebut digunakan untuk membantu proses pembebasan Kadana yang terjerat dakwaan kasus pembunuhan, kata Herman.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan lembaga lain yang disebut-sebut keluarga terdakwa, yakni oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Herman menyatakan masih belum bisa membuktikannya.

Satgas Mafia Hukum akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada keluarga terdakwa dan terpidana kasus pembunuhan tersebut.

Terkait dengan dugaan keterlibatan jaksa yang menangani kasus Kadana dan adanya aliran dana ke lapas Indramayu, muncul dari pengakuan Casnawi (50), kerabat Kadana. Casnawi mengatakan bahwa Aipda NS akan memberikan uang yang diterimanya itu kepada jaksa dan petugas lapas.

Sehingga saat ini keluarga Casnawi meyakini uang sebesar Rp14 juta tersebut akan bisa membebaskan Kadana dari jeratan hukum. Namun yang terjadi sebaliknya, Kadana malah divonis tujuh tahun penjara atas sangkaan pembunuhan.

Rekomendasi awal adalah adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh oknum polisi NS. Untuk lembaga lain yang disebut-sebut terlibat, kami harus investigasi lagi dan NS, jelas harus di proses hukum karena melakukan tindak pidana, tambah Herman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bookmark

Share |

Entry Popular