A.
PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme merupakan suatu tingkah
laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan
coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian
menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan.
Disamping istilah profesionalisme, ada
istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau
“job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari
perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja.
Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui
persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu
“panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession”
mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan.
Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan
teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan
etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”.
Kedua-duanya harus menyatu.
B.
CIRI-CIRI KODE ETIK PROFESIONALISME
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri
profesionalisme :
1. Profesionalisme menghendaki sifat
mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu
mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan
kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman
dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan
dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil
tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas
tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti
harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya
kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang
tinggi.
Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah
mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada
kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang
yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki
kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
C.
KODE ETIK PROFESI
Kode yaitu tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH
HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk
dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu
wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis
tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan
semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh
profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari
atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu
sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan
membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi
pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang
bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil
SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi
sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari
luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik
adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan
mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari
etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat
Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah
organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit
Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik
Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar
tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa
sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri.
Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus
meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai
positif.
Ciri-ciri
profesionalisme di bidang IT antara lain:
1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI.
2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI.
3. Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4. Tanggap terhadap masalah.
5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner.
6. Mampu bekerja sama.
7. Bekerja dibawah disiplin etika.
8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9. Punya ilmu dan pengalaman.
from source :
http://jijidzone.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-dan-profesionalisme.html
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-2-pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar