A. PENGERTIAN CYBER CRIME
Internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak
langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet
selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang
penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan
informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti
internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya
yang luas.
Kriminalitas di
internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial
yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang
sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer.
Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan
informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan
karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes.
Jenis-jenis
kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi
menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan
motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian
dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif
politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan
perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu
pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan
kejahatan.
B. MODUS OPERANDI
Menurut RM. Roy
Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang
banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya,
yaitu :
1. Pencurian
Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy
Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik
orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan
dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik
orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant,
hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu
kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki,
memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S.
Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar
negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer
orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya
untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan
merusak data base bank.
3. Penyerangan
situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang
paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy
Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup
berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada
belum menjangkaunya.
Jenis - Jenis Ancaman Komputer
Virus
Satu program
atau kod yang membiak dengan menjangkiti fail atau program lain di dalam
komputer tanpa disedari
Contoh :
·
Virus di dalam
‘windows’ dan ‘hard disk’
·
Merebak menerusi
e-mel, disket, ‘pendrive’
Cecacing (Worm)
Satu program
yang berupaya membiak dengan menyalin dirinya sendiri. Ia tidak perlu
menjangkiti fail-fail atau program-program lain terlebih dahulu.
Contoh :
• Merebak menerusi sistem rangkaian seperti
e-mel dan
perkongsian ‘folder’
• Boleh juga merebak menerusi disket dan ‘Pen
drive’Cec
Trojan Horse
Program yang
menyamar diri kepada program lain sebagai satu mesej atau program tertentu
untuk memperdaya pengguna.
Contoh :
• Mesej yang dipaparkan mengelirukan pengguna.
• Memberi laluan kepada hacker untuk menggodam
komputer.
Adware
Program yang
menghantar iklan kepada pengguna melalui “pop-up” atau melalui antaramuka
program yang lain.Ia dimuat turun secara disedari atau tidak menerusi
‘shareware’ atau ‘freeware’, atau
‘email’.
Spyware
Program yang
berupaya mengintip dan mengesan maklumat yang terdapat di dalam komputer
pengguna
dan aktiviti-
aktiviti yang sering mereka lakukan menerusi talian internet. Maklumat yang
dikumpul biasanya ‘password’,‘no akaun’, ‘maklumat peribadi ’ untuk dihantar
kepada ‘hacker’
Hacker
Individu yang
menceroboh sistem komputer tanpa kebenaran untuk melihat data, mencuri data dan
melakukan kerosakan-kerosakan lain
Spam
Dikenali sebagai
‘junk email’ atau email yang dikategorikan sebagai email sampah yang masuk
secara automatik dan menyesakkan ‘inbox’ pengguna.
Phishing
Satu bentuk
penipuan menerusi email untuk mendapatkan maklumat peribadi.
Contoh :
Email yang
diterima daripada bank meminta melakukan
transaksi secara ‘online’ di laman web palsu dan membolehkan
‘password’ dan maklumat peribadi dicuri.
Dialer
Satu eksploitasi
ke atas sistem modem (dial up) untuk tujuan mengaut keuntungan
KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Dunia perbankan
melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama
Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki
asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet
banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama
mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com.
Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs
BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut
pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia,
http://www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik
berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo
site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang
menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April
2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan
nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan
berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung
pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak
mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan
bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada
penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar.
Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya
menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini
teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan
muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari realitas
tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi
hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada
perang informasi.
Berita Kompas
Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001
Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di
Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci
kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat
dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk
mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna
teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30)
from source :
http://icttingkatan4-ict.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-ancaman-komputer.html
http://louiseester.wordpress.com/2012/03/28/tugas-artikel-bab-1-bab-10-etika-dan-profesionalisme-tsi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar