Senin, 04 April 2011

Nagih Pakai Cara 'Kasar', Bank Terancam Turun Peringkat



Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sedang membuat aturan soal cara penagihan utang kartu kredit pasca kasus meninggalnya salah seorang debitur kartu kredit saat penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti mengatakan, pihaknya dan BI sedang membuat aturan mengenai cara koleksi terhadap utang kartu kredit pasca kasus meninggalnya salah seorang debitur kartu kredit saat penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Menurutnya dalam waktu dua bulan lagi aturan tersebut sudah selesai dan berlaku mengikat untuk semua bank penerbit kartu kredit.

General Manager AKKI Steve Marta mengatakan aturan tersebut akan memberikan sanksi kepada bank yang prosedur penagihannya tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga penurunan peringkat bank atau penutupan bisnis kartu kredit. Standarisasi ini seperti adanya aturan atau etika penagihan utang kartu kredit, antara lain mengenai cara atau etika penagihan karena selama ini banyak dikeluhkan mengenai adanya ancaman-ancaman," ungkapnya.

Lebih jauh Steve mengatakan, AKKI nanti juga akan membuat daftar hitam perusahaan penagih yang menjalankan penagihan tidak sesuai dengan prosedur.

Selama ini, perusahaan penagih yang mempunyai reputasi buruk di sebuah bank masih bisa bekerja dengan bank lain karena tidak ada pembagian informasi.

Dengan adanya daftar hitam ini nantinya perusahaan-perusahaan yang mendapat cap buruk dari sebuah bank dalam penagihan ke debitur tidak akan digunakan oleh bank lain.

From source : http://www.detikfinance.com/read/2011/04/04/194515/1608479/5/nagih-pakai-cara-kasar-bank-terancam-turun-peringkat?f9911023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bookmark

Share |

Entry Popular