Sabtu, 10 April 2010
PT di JABAR buka Jurusan TI
Sekarang informatika secara umum sedang booming. Bahkan sekarang setiap kabupaten kota di Jabar sepertinya memiliki pendidikan informatika. Kebutuhan industri akan tenaga informatika saat ini sangat besar. Namun dirinya juga tidak menyangkal jika masih ada kesenjangan antara industri dengan perguruan tinggi.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga informatika di lingkungan instansi pemerintahan saja cukup besar. Di lingkungan Pemprov Jabar saja, saya hitung kira-kira butuh sekitar 6.000 tenaga informatika. Belum lagi kebutuhan untuk instansi swasta dan lainnya. Tapi memang masih ada kesenjangan antara industri dengan kampus.
Kesenjangan antara industri dengan kampus seharusnya bisa diakali dengan membangun kerja sama yang produktif. Misalnya dengan mengadakan program kerja magang selama 1 semester atau juga dengan penelitian.
Satgas Mafia Hukum Periksa Polisi Markus
Hadir dalam kesempatan itu Kapolwil Cirebon Kombes Tugas Dwi Aprianto, Kasat Tipikor Direktorat Reskrim Polda Jawa Barat AKBP Sony Sonjaya serta sejumlah pejabat Polda Jabar dan Mabes Polri.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Herman Effendi menyatakan hasil pemeriksaan dan penjelasan yang disampaikan penyidik polres diketahui bahwa Aipda NS terindikasi kuat melakukan tindak pidana murni. secara sengaja telah meminta uang sekitar Rp14 juta kepada keluarga Kadana warga Desa Karangampel Lor, Kec.Karangampel, Kab.Indramayu. Menurut keterangan uang tersebut digunakan untuk membantu proses pembebasan Kadana yang terjerat dakwaan kasus pembunuhan, kata Herman.
Disinggung tentang dugaan keterlibatan lembaga lain yang disebut-sebut keluarga terdakwa, yakni oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Herman menyatakan masih belum bisa membuktikannya.
Satgas Mafia Hukum akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada keluarga terdakwa dan terpidana kasus pembunuhan tersebut.
Terkait dengan dugaan keterlibatan jaksa yang menangani kasus Kadana dan adanya aliran dana ke lapas Indramayu, muncul dari pengakuan Casnawi (50), kerabat Kadana. Casnawi mengatakan bahwa Aipda NS akan memberikan uang yang diterimanya itu kepada jaksa dan petugas lapas.
Sehingga saat ini keluarga Casnawi meyakini uang sebesar Rp14 juta tersebut akan bisa membebaskan Kadana dari jeratan hukum. Namun yang terjadi sebaliknya, Kadana malah divonis tujuh tahun penjara atas sangkaan pembunuhan.
Rekomendasi awal adalah adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh oknum polisi NS. Untuk lembaga lain yang disebut-sebut terlibat, kami harus investigasi lagi dan NS, jelas harus di proses hukum karena melakukan tindak pidana, tambah Herman.
Filsafat Trias Politica
Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII M. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Konsep tersebut untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.
Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
Selanjutnya, filsuf Perancis Montesquieu pada tahun 1748 mengembangkan konsep Locke tersebut lebih jauh dalam bukunya L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws), yang ditulisnya setelah dia melihat sifat despotis (sewenang-wenang) dari raja-raja Bourbon di Perancis. Dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan di mana warga negaranya akan merasa lebih terjamin hak-haknya.
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya .
Montesquieu juga menekankan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya, tatkala kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu orang atau satu badan yang menetapkan undang-undang dan menjalankannya secara sewenang-wenang. Demikian pula, kebebasan akan tak bermakna lagi bila pemegang kekuasaan menghimpun kedua kekuasaan tersebut dengan kekuasaan yudikatif. Akan merupakan malapetaka –seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu– bila satu orang atau satu badan memegang sekaligus ketiga kekuasaan tersebut dalam suatu masyarakat.
Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang).
Trias Politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak azasi warga negara dapat lebih terjamin.
Sejarah Dinamika Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar oleh kosakata humanisme yang mengarah pada konsep liberalis semata. Secara harafiah demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Harus diingat bahwa konsep demokrasi yang membebaskan mensyaratkan "kedewasaan" penggunanya. Demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat karena terlalu bebasnya unjuk kepentingan dengan alih-alih demokrasi akan menyebabkan perbenturan kepentingan-kepentingan itu sendiri.
Di luar itu, demokrasi mensyaratkan suatu konstitusi yang benar-benar kokoh dan sehat supaya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat secara positif dan tidak saling berbenturan. Negara-negara yang sukses dengan konsep demokrasi bukan berarti negara yang memberikan kebebasan kepada warga negaranya sebebas-bebasnya secara harafiah. Negara demokrasi yang sukses adalah sebuah negara dengan konstitusi yang kokoh, jelas, sehat, dan menjunjung nilai-nilai dasar yang mutlak tidak terbantahkan kebenarannya. Karena demokrasi memberi ruang kepada rakyatnya untuk memberikan "suara" dan mengungkapkan kepentingannya masing-masing, diperlukanlah suatu kedewasaan dimana setiap rakyat sadar bahwa mereka tidak mungkin memperjuangkan kepentingan mereka jika itu melanggar hak dan kepentingan mendasar dari orang lain. Kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan inilah yang harus dijaga oleh konstitusi yang kokoh dan sehat sehingga demokrasi dapat dijalankan dengan sehat dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. Saat konstitusi semacam itu sudah terbentuk, maka setiap warga negara dapat memperjuangkan kepentingannya dengan jelas dan dalam suatu bentuk yang pasti dan terjamin dalam konstitusi.
Demokrasi sendiri seringkali terjegal oleh prinsip dimana kepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan pilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantab sebagai suatu identitas kebangsaan. Konstitusi tersebut disusun dan dipilih oleh "suara" rakyat sebagai simbol karakter mereka sebagai suatu bangsa yang berbeda satu sama lainnya selain juga mencerminkan cita-cita mereka sebagai suatu bangsa. Sebagai contoh, demokrasi Amerika dan demokrasi Indonesia adalah suatu bentuk demokrasi yang berbeda secara konstitusional. Misal, demokrasi Amerika berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa. Namun keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalam kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan penentu nasibnya sendiri yang diwakilkan pada sekelompok wakil rakyat hanya saja dengan kepentingan, batasan, dan arah pergerakan bangsanya yang berbeda. Secara mudahnya, demokrasi Amerika menjamin setiap warga Amerika "bergerak" bebas sebagai seorang Amerika, sedangkan demokrasi Indonesia menjamin setiap warga Indonesia "bergerak" bebas sebagai seorang Indonesia.
Sekjen PBB Desak Penegakan HAM
SEKRETARIS Jenderal PBB, Ban Ki-moon, mendesak Uzbekistan untuk memenuhi komitmennya dalam penegakan HAM international. Ia juga menghimbau Uzbekistan mengambil langkah guna memperbaiki kondisi Politik di negaranya yang represif.
Dalam pidato di depan Mahasiswa University of World Economy and Diplomacy (UWED), di Tashkent, Uzbekistan, Ban Ki-moon tidak menyebut secara spesifik penegakan HAM.
Bahkan, Ban tidak menyinggung sedikitpun mengenai represi oleh tentara terhadap ribuan demonstran di Andijan, pada 2005. Padahal, diperkirakan 700-1000 orang tewas ditangan tentara Uzbekistan saat menyerbu penjara. Walaupun begitu, pidatonya pada Minggu setempat, di ibu kota Uzbekiztan tersebut mengandung pernyataan publik yang kuat. Mengingat Uzbekistan telah menandatangani perjanjian International mengenai penyiksaan, serta Hak Sipil dan Politik. Ini saatnya untuk meletakannya penegak HAM secara penuh ke dalam praktik, kata Ban Ki-moon.
bookmark
Entry Popular
-
Perang Korea saat ini masih terdengar, Bagaimana Respon Anda mengenai Korea?? Perang bukan hanya perang Politik saja, melainka...
-
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan ...
-
The OSGi Alliance (sebelumnya dikenal sebagai Open Services Gateway inisiatif , sekarang nama kuno) adalah terbuka organisasi s...