Senin, 25 Juni 2012

INFORMASI ASURANSI


SISTEM INFORMASI
ASURANSI DAN KEUANGAN








Oleh

Nama : Muhammad Ibrahim Mulia

Kelas : 3KA24

NPM : 11109147








ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012



ASURANSI

A. Pengertian Asuransi

Asuransi ialah: suatu kemauan untuk menetapkan keruguan-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

Dewasa ini asuransi merupakan salah satu metode yang dapat digunakan dalam pengelolaan risiko. Asuransi sebagai lembaga keuangan tidak Baja memberikan proteksi kepada masyarakat dan dunia usaha akan tetapi juga sebagai sumber dana atau investasi pada sektor industri lainnya. Definisi asuransi dapat dilhat dari berbagai sudut pandang, baik dari pandangan hukum, pengusaha ataupun masyarakat.

Dari sudut pandang ilmu hukum pengertian asuransi ditegaskan dalam kitab Undang­Undang hukum Dagang (K.U.H.D) pasal 246, berbunyi: "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Dalam kitab UU no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi didefinisikan sebagai berikut:" Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."

Dari sudut pandang seorang pengusaha asuransi dipandang sebagai suatu kesediaan seorang pengusaha untuk menderita kerugian kecil yang sudah pasti (sejumlah premi asuransi yang hams dibayar) guna menghindari kerugian besar yang mungkin timbul setiap saat. Atau dapat dikatakan asuransi adalah salah satu cara yang paling ekonomis untuk mengurangi kerugian yang mungkin dihadapi oleh badan usaha. Dengan membayar premi yang relatif kecil akan diperoleh hasil yang besar berupa perlindungan terhadap kerugian yang mungkin dialami dari timbulnya risiko yang dijamin.

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 (empat) unsur, yaitu:
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak pertanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tidak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tidak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.


B. Manfaat Asuransi

Dari beberapa pengertian asuransi, maka nampak adanya manfaat asuransi bagi kehidupan kita, meskipun derajatnya berbeda-beda bagi setiap orang atau golongan masyarakat. Beberapa manfaat asuransi adalah sebagai berikut:

a)         Bagi perorangan bukan pembeli asuransi. Bagi perorangan bukan pembeli asuransi, maka manfaat asuransi dapat dirasakan antara lain dengan adanya waranty dalam polis asuransi kebakaran, yang menyangkut masalah janji dari tertanggung. Untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu yang dapat memudahkan terjadinya kebakaran. Warannty semacam ini tentunya menimbulkan rasa aman terhadap bahaya kebakaran bagi orang yang bertetangga dengan rumah yang telah diasuransikan.

b)         Bagi perorangan pembeli asuransi. Bagi perorangan pembeli asuransi dapat merasakan manfaat asuransi, karena apabila terjadi musibah kerugian yang menimpa barang atau kepentingan akan mencapat ganti rugi dari perusahaan asuransi. Dengan adanya jaminan yang demikian maka pada umumnya para pemegang polis akan merasakan pula rasa aman terhadap kemungkinan terjadinya bahaya-bahaya tertentu yang telah mereka asuransikan.

c)         Bagi masyarakat. Bagi masyarakat, baik masyarakat pembeli asuransi mupun bukan atau belum memiliki polis asuransi, manfaat asuransi akan dapat dirasakan, bukan saja rasa aman seperti yang dirasakan oleh perorangan, tetapi karena perusahaan asuransi biasanya akan ikut serta dalam membantu kebutuhan masyarakat.

d)         Bagi pengusaha. Bagi pengusaha asuransi memberikan manfaat antara lain; memberikan rasa aman, kelancaran dan kontinuitas usahanya terjamin.

e)         Bagi negara. Manfaat bagi negara antara lain; menjamin kelancaran usaha ekonomi nasional, sebagai sarana pemupukan dana nasional yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, merupakan sumber devisa negara, mendatangkan devisa dengan jalan menutup asuransi atas ekspor komoditi.
 

C. Fungsi Asuransi

Fungsi primer dari asuransi adalah penyediaan mekanisme pengalihan risiko melalui alat atau cara common pool yang mana setiap pemegang polis membayar premi yang adil dan seimbang sesuai dengan tingkat risiko kerugian atas pertanggungan yang dibawanya ke dalam pool tersebut. Yang termasuk dalam fungsi primer asuransi adalah:

a.       Risk transfer mechanism (mekanisme pengalihan risiko)
Perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan/memindahkan sebagian dari ketidak pastian terjadinya suatu risiko kepada pihak lain Membayar sejumlah premi yang relatif sangat kecil dibandingkan dengan kerugian yang kemungkinan dihadapi.

b.      Establish common pool
Pool dikenal pertama kali dalam asuransi marine. Cara kerjapool saat itu berbeda dengan yang kita kenal sekarang, dimana kontribusi yang dilakukan oleh para anggotanya dilakukan setelah terjadinya suatu kerugian.

c.       Equitable premium
Menyediakan metode yang tepat dalam menentukan kontribusi yang layak. Kontribusi premi yang dibayar kedalam fund hares adil pembebanannya kepada tertanggung yang dikaitkan dengan tingkat/jenis dari pada risiko itu sendiri. Setiap pemegang polis membayar premi yang wajar dan equitable berdasarkan pada kemungkinan kerugian yang dibawanya ke dalam pool tersebut.


D. Macam-macam Asuransi

1.   Dari segi sifatnya usaha asuransi dapat dibedakan ke dalam:
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib
Dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara. Contoh: ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja), TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

b. Asuransi sukarela
Dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas untuk memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Contoh: PT. Jiwasraya (BUMN), PT. Jasa Indonesia (BUMN), AJB, Bumiputera.

2.   Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam:
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dll, dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi penerbangan dll, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepentingan seseorang.


E. Kontrak Asuransi

Kontrak Asuransi Adalah Perjanjian antara asuradur dan pemegang polis dimana asuradur setuju memberi ganti rugi kepada pemegang polis atas pembayaran premi kepada asuradur.

Ciri Khusus Kontrak Asuransi 

1.   Unilateral contracts
-          Hanya salah satu pihak yang membuat janji
-          Asuradur berjanji membayar ganti-rugi
-          Pemegang polis tidak berjanji membayar premi
2. Conditional contracts
-          Asuradur akan membayar benefit hanya jika event yang dipertanggungkan terjadi
-          Pelaksanaan kontrak menyaratkan terjadinya kerugian yang di cover
3. Aleatory contracts
-          Nilai yang diperoleh salah satu pihak (asuradur atau pemegang polis) bisa lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya.
4. Contracts of adhesion
- Kontrak ditawarkan berdasarkan kaidah take-it-or-leave-it oleh pihak yang memiliki kekuatan dan pengetahuan lebih (asuradur) kepada pihak yang memiliki sumberdaya terbatas dan keahlian sedikit (Pemegang polis).


E. Premi Asuransi

Pengertian Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung.
Aktuaria dan Penetuan Tarif
Aktuaria/aktuaris adalah bagian/ orang yang menghitung premi pada asuransi.
Tarif Asuransi adalah:
  • Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
  • Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.

E. Risiko Asuransi
Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”.
Bentuk-bentuk risiko antara lain:
1.      Risiko murni
Adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
2.      Risiko spekulatif
Adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
3.      Risiko particular
Adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
4.      Risiko fundamental.
Adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Macam-macam Risiko
a.       Menurut sifatnya :
  1. Resiko yang tidak disengaja (Resiko murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja.
  2. Resiko yang disengaja (Resiko spekulatif), adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya.
  3. Resiko fundamental, adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang.
  4. Resiko khusus, adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya.
  5. Resiko dinamis, adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi. Kebalikannya adalah resiko statis seperti hari tua, kematian.
b.      Dapat tidaknya resiko tersebut dialihkan kepada pihak lain
  1. Resiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, contoh: asuransi
  2. Resiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contoh: resiko spekulatif.
c.       Menurut sumber/penyebab timbulnya
  1. Resiko Intern, resiko yang berasal dari dalam perusahaan
  2. Resiko Ekstern, resiko yang berasal dari luar perusahaan

Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi.

Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :

1.  Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
     Inti dari insurable interest adalah :
 a.    Harus ada kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b.     Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
c.     Harus ada hubungan antara tertanggung dengan harta benda itu, yakni :
·            Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
·            Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian

Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain:
a.     Sebagai pengurus/pelaksana (administrator/executor)
b.     Sebagai wali (trustee) atau sebagai penyimpan (bailee) atas     barang orang lain
c.     Sebagai agen/broker
d.     Sebagai pengangkut
e.     Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas suatu benda
f.     Sebagai pemegang hipotik

Menurut pasal 250 KUHP insurable interest harus ada ketika pertanggungan diadakan, sedangkan alam praktek asuransi :
a.     Dalam asuransi pengangkutan, insurable interest harus ada ketika terjadi kerugian, tidak perlu ketika asuransi ditutup.
b.     Dalam asuransi kebakaran dan kecelakaan, insurable interest harus ada        ketika asuransi di tutup.

2.  Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
     Tujuan ganti rugi adalah:
a.     Mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula seperti sebelum kerugian menimpanya, atau
b.     Menghindarkan tertanggung dari bangkrut

Sebagai konsekuensi wajar dari prinsip jaminan adalah :
a.     Pengalihan hak (subrogation)
Orang ketiga yang ikut terlibat menjadi tanggung jawab penanggung. Atau Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
b.     Pelepasan hak milik (abandonment)
Barang rusak yang sudah diganti menjadi milik penanggung.

3.  Kepercayaan (Trustful)
     Perusahaan asuransi memberikan kepercayaan kepada tertanggung, misal penanggung tidak mungkin melakukan pemeriksaan fisik atas berbagi macam barang yang sedang dimuat.

4.   Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

5.   Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

6.  Itikad baik (Utmost goodfaith)
Pasal 251 KUHP menegaskan apabila penanggung mengetahui kemudian bahwa keterangan dan data yang diberitahukan oleh tertanggung berbeda dari keterangan dan data yang sebenarnya, penanggung dapat membatalkan polis.


1 komentar:

  1. Asuransi Jiwa, Perlu nggak ya ? Hal ini mungkin sering muncul di benak masyarakat indonesia saat disodorkan penawaran asuransi jiwa kepadanya. Apalagi bagi orang yang merasa dirinya sehat sehat saja biasanya merasa tidak memerlukan asuransi jiwa. Namun kita tidak pernah tahu, sewaktu waktu kita membutuhkan asuransi jiwa terutama saat kita harus dirawat di rumah sakit. Saat ini biaya perawatan di rumah sakit bisa mencapai jutaan rupiah perhari. Perkiraan perincian di Rumah Sakit yang tidak terlalu mahal/standar : ruang rawat 350.000 + dokter umum 125.000 + dokter spesialis Rp. 175.000 + obat 350.000. Melihat hal ini Asuransi Jiwa sangat diperlukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    Salam Kenal
    David Raja
    www.DavidRaja.com

    BalasHapus

bookmark

Share |

Entry Popular