SISTEM INFORMASI
ASURANSI DAN KEUANGAN
Oleh
Nama : Muhammad
Ibrahim Mulia
Kelas : 3KA24
NPM : 11109147
ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
ASURANSI
A. Pengertian Asuransi
Asuransi
ialah: suatu kemauan untuk menetapkan keruguan-kerugian kecil (sedikit) yang
sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum
pasti.
Dewasa
ini asuransi merupakan salah satu metode yang dapat digunakan dalam pengelolaan
risiko. Asuransi sebagai lembaga keuangan
tidak Baja memberikan proteksi kepada masyarakat dan dunia usaha akan tetapi juga sebagai sumber dana atau investasi pada
sektor industri lainnya. Definisi
asuransi dapat dilhat dari berbagai sudut pandang, baik dari pandangan hukum, pengusaha ataupun masyarakat.
Dari sudut pandang ilmu hukum pengertian
asuransi ditegaskan dalam kitab UndangUndang
hukum Dagang (K.U.H.D) pasal 246,
berbunyi: "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri pada tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Dalam kitab UU no 2
tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi didefinisikan sebagai berikut:" Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
Dari sudut pandang
seorang pengusaha asuransi dipandang sebagai suatu kesediaan seorang pengusaha untuk menderita kerugian kecil yang
sudah pasti (sejumlah premi asuransi
yang hams dibayar) guna menghindari kerugian besar yang mungkin timbul setiap saat. Atau dapat dikatakan asuransi adalah salah satu
cara yang paling ekonomis untuk mengurangi
kerugian yang mungkin dihadapi oleh badan usaha. Dengan membayar premi yang relatif kecil akan diperoleh hasil yang besar berupa
perlindungan terhadap kerugian yang mungkin dialami dari timbulnya risiko yang
dijamin.
Berdasarkan definisi tersebut,
maka dalam asuransi terkandung 4 (empat) unsur, yaitu:
a. Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
b. Pihak
pertanggung (insurer) yang berjanji
akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tidak
tertentu.
c. Suatu
peristiwa (accident) yang tidak
tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.
Kepentingan (interest) yang mungkin
akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
B. Manfaat Asuransi
Dari beberapa
pengertian asuransi, maka nampak adanya manfaat asuransi bagi kehidupan kita, meskipun derajatnya berbeda-beda bagi setiap orang
atau golongan masyarakat. Beberapa
manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
a)
Bagi
perorangan bukan pembeli asuransi. Bagi perorangan bukan pembeli asuransi, maka manfaat asuransi dapat dirasakan antara lain dengan
adanya waranty dalam polis asuransi
kebakaran, yang menyangkut masalah janji dari tertanggung. Untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu yang dapat memudahkan
terjadinya kebakaran. Warannty
semacam ini tentunya menimbulkan rasa aman terhadap bahaya kebakaran bagi orang yang bertetangga dengan rumah yang telah
diasuransikan.
b)
Bagi
perorangan pembeli asuransi. Bagi perorangan pembeli asuransi dapat merasakan
manfaat asuransi, karena apabila terjadi musibah kerugian yang menimpa barang
atau kepentingan akan mencapat ganti rugi dari perusahaan asuransi. Dengan
adanya jaminan yang demikian maka
pada umumnya para pemegang polis akan merasakan pula rasa aman terhadap kemungkinan terjadinya bahaya-bahaya
tertentu yang telah mereka asuransikan.
c)
Bagi
masyarakat. Bagi masyarakat, baik masyarakat pembeli asuransi mupun bukan atau belum memiliki polis asuransi, manfaat asuransi akan
dapat dirasakan, bukan saja rasa aman seperti yang dirasakan oleh perorangan,
tetapi karena perusahaan asuransi biasanya
akan ikut serta dalam membantu kebutuhan masyarakat.
d)
Bagi pengusaha. Bagi
pengusaha asuransi memberikan manfaat antara lain; memberikan rasa aman, kelancaran dan kontinuitas usahanya
terjamin.
e)
Bagi
negara. Manfaat bagi negara antara lain; menjamin kelancaran usaha ekonomi nasional, sebagai sarana pemupukan dana nasional yang
sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan
oleh pemerintah, merupakan sumber devisa negara, mendatangkan devisa dengan jalan menutup asuransi atas ekspor komoditi.
C. Fungsi Asuransi
Fungsi primer
dari asuransi adalah penyediaan mekanisme pengalihan risiko melalui alat atau cara common
pool yang mana setiap pemegang polis membayar premi yang adil dan seimbang sesuai dengan tingkat risiko kerugian atas
pertanggungan yang dibawanya ke dalam
pool tersebut. Yang termasuk dalam fungsi primer asuransi adalah:
a.
Risk transfer mechanism (mekanisme pengalihan risiko)
Perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan/memindahkan
sebagian dari ketidak pastian
terjadinya suatu risiko kepada pihak lain Membayar
sejumlah premi yang relatif sangat kecil dibandingkan dengan kerugian yang kemungkinan dihadapi.
b.
Establish common pool
Pool dikenal pertama kali dalam asuransi marine. Cara
kerjapool saat itu berbeda dengan yang
kita kenal sekarang, dimana kontribusi yang dilakukan oleh para anggotanya dilakukan setelah terjadinya suatu kerugian.
c.
Equitable premium
Menyediakan
metode yang tepat dalam menentukan kontribusi yang layak. Kontribusi premi yang dibayar kedalam fund hares adil
pembebanannya kepada tertanggung yang dikaitkan
dengan tingkat/jenis dari pada risiko itu sendiri. Setiap pemegang polis membayar premi yang wajar dan equitable berdasarkan
pada kemungkinan kerugian yang
dibawanya ke dalam pool tersebut.
D. Macam-macam Asuransi
1.
Dari
segi sifatnya usaha asuransi dapat
dibedakan ke dalam:
a. Asuransi sosial atau asuransi
wajib
Dimana untuk ikut serta dalam
asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara.
Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota
atau membeli asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh
Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara. Contoh: ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja),
TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia).
b. Asuransi sukarela
Dalam asuransi ini tidak ada
paksaan bagi siapa pun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas
untuk memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis
asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang
diselenggarakan oleh Pemerintah. Contoh: PT. Jiwasraya (BUMN), PT. Jasa
Indonesia (BUMN), AJB, Bumiputera.
2.
Dari
segi jenis objeknya, asuransi dapat
dibedakan ke dalam:
a.
Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan,
asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dll, dimana objek
pertanggungannya manusia.
b.
Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi
kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi
penerbangan dll, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik
kepentingan seseorang.
E. Kontrak Asuransi
Kontrak Asuransi Adalah Perjanjian antara asuradur
dan pemegang polis dimana asuradur setuju memberi ganti rugi kepada pemegang
polis atas pembayaran premi kepada asuradur.
Ciri
Khusus Kontrak Asuransi
1.
Unilateral
contracts
-
Hanya
salah satu pihak yang membuat janji
-
Asuradur
berjanji membayar ganti-rugi
-
Pemegang
polis tidak berjanji membayar premi
2.
Conditional contracts
-
Asuradur
akan membayar benefit hanya jika event yang dipertanggungkan terjadi
-
Pelaksanaan
kontrak menyaratkan terjadinya kerugian yang di cover
3.
Aleatory contracts
-
Nilai
yang diperoleh salah satu pihak (asuradur atau pemegang polis) bisa lebih besar
atau lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya.
4.
Contracts of adhesion
-
Kontrak ditawarkan berdasarkan kaidah take-it-or-leave-it
oleh pihak yang memiliki kekuatan dan pengetahuan lebih (asuradur) kepada pihak
yang memiliki sumberdaya terbatas dan keahlian sedikit (Pemegang polis).
E. Premi Asuransi
Pengertian Premi adalah
pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas
pengalihan resiko kepada penanggung.
Aktuaria dan Penetuan Tarif
Aktuaria/aktuaris adalah
bagian/ orang yang menghitung premi pada asuransi.
Tarif
Asuransi adalah:
- Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
- Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
E. Risiko Asuransi
Pengertian ‘risiko’ dalam
asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat
menimbulkan kerugian ekonomis”.
Bentuk-bentuk
risiko antara lain:
1.
Risiko
murni
Adalah
risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya
pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
2.
Risiko
spekulatif
Adalah risiko yang akibatnya ada
3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
3.
Risiko
particular
Adalah
risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh,
tabrakan mobil dan kapal kandas.
4.
Risiko
fundamental.
Adalah
risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin
topan, gempa bumi dan banjir.
Macam-macam Risiko
a.
Menurut
sifatnya :
- Resiko yang tidak disengaja (Resiko murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja.
- Resiko yang disengaja (Resiko spekulatif), adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya.
- Resiko fundamental, adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang.
- Resiko khusus, adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya.
- Resiko dinamis, adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi. Kebalikannya adalah resiko statis seperti hari tua, kematian.
b.
Dapat
tidaknya resiko tersebut dialihkan kepada pihak lain
- Resiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, contoh: asuransi
- Resiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contoh: resiko spekulatif.
c.
Menurut
sumber/penyebab timbulnya
- Resiko Intern, resiko yang berasal dari dalam perusahaan
- Resiko Ekstern, resiko yang berasal dari luar perusahaan
Beberapa
prinsip dasar perjanjian asuransi.
Prinsip
yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
Inti dari insurable interest adalah
:
a. Harus
ada kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b. Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
c. Harus ada hubungan antara tertanggung dengan harta benda itu,
yakni :
·
Bila
harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
·
Bila
hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian
Insurable interest timbul karena kepemilikan,
tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain:
a. Sebagai pengurus/pelaksana (administrator/executor)
b. Sebagai wali (trustee) atau sebagai penyimpan (bailee) atas barang orang lain
c. Sebagai agen/broker
d. Sebagai pengangkut
e. Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas suatu benda
f. Sebagai pemegang hipotik
Menurut pasal 250 KUHP insurable
interest harus ada ketika pertanggungan diadakan, sedangkan alam praktek
asuransi :
a. Dalam asuransi pengangkutan, insurable
interest harus ada ketika terjadi kerugian, tidak perlu ketika asuransi
ditutup.
b. Dalam asuransi kebakaran dan kecelakaan, insurable
interest harus ada ketika
asuransi di tutup.
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
Tujuan ganti rugi adalah:
a. Mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula seperti
sebelum kerugian menimpanya, atau
b. Menghindarkan tertanggung dari bangkrut
Sebagai konsekuensi wajar dari
prinsip jaminan adalah :
a. Pengalihan hak (subrogation)
Orang ketiga yang ikut terlibat
menjadi tanggung jawab penanggung. Atau Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
b. Pelepasan hak milik (abandonment)
Barang
rusak yang sudah diganti menjadi milik penanggung.
3. Kepercayaan (Trustful)
Perusahaan asuransi memberikan kepercayaan
kepada tertanggung, misal penanggung tidak mungkin melakukan pemeriksaan fisik
atas berbagi macam barang yang sedang dimuat.
4. Proximate
cause
Adalah
suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
5. Contribution
Adalah
hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
6. Itikad baik (Utmost goodfaith)
Pasal 251 KUHP menegaskan apabila
penanggung mengetahui kemudian bahwa keterangan dan data yang diberitahukan
oleh tertanggung berbeda dari keterangan dan data yang sebenarnya, penanggung
dapat membatalkan polis.
Asuransi Jiwa, Perlu nggak ya ? Hal ini mungkin sering muncul di benak masyarakat indonesia saat disodorkan penawaran asuransi jiwa kepadanya. Apalagi bagi orang yang merasa dirinya sehat sehat saja biasanya merasa tidak memerlukan asuransi jiwa. Namun kita tidak pernah tahu, sewaktu waktu kita membutuhkan asuransi jiwa terutama saat kita harus dirawat di rumah sakit. Saat ini biaya perawatan di rumah sakit bisa mencapai jutaan rupiah perhari. Perkiraan perincian di Rumah Sakit yang tidak terlalu mahal/standar : ruang rawat 350.000 + dokter umum 125.000 + dokter spesialis Rp. 175.000 + obat 350.000. Melihat hal ini Asuransi Jiwa sangat diperlukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
BalasHapusSalam Kenal
David Raja
www.DavidRaja.com